01. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
02. BANK NEGARA INDONESIA (BNI)
03. BANK MANDIRI
04. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
05. BANK SYARIAH MANDIRI (BSM)
06. BANK BUKOPIN
07. BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH (BNI SYARIAH)
dan seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tersebar di Indonesia yaitu:
08. BANK ACEH
09. BANK SUMUT
10. BANK RIAU KEPRI
11. BANK NAGARI
12. BANK JAMBI
13. BANK SUMSEL BABEL
14. BANK BENGKULU
15. BANK LAMPUNG
16. BANK DKI
17. BANK JABAR BANTEN
18. BANK JATENG
19. BPD DIY
20. BANK JATIM
21. BANK BPD BALI
22. BANK NTB
23. BANK NTT
24. BANK KALBAR
25. BANK KALTENG
26. BANK KALSEL
27. BANK KALTIM
28. BANK SULUT
29. BANK SULTENG
30. BANK SULTRA
31. BANK SULSELBAR
32. BANK MALUKU
33. BANK PAPUA
Perusahaan Penjamin Perusahaan Penjamin KUR adalah PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) serta perusahaan lainnya yang secara sukarela mengikatkan diri dan tunduk kepada Nota Kesepahaman Bersama untuk melakukan dan memberikan sebagian penjaminan kredit/pembiayaan secara otomatis bersyarat (conditional automatic cover) kepada Bank Pelaksana. KEMENTERIAN menurut Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKMK merupakan Pelaksana Teknis Program yaitu:
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Pertanian
3. Kementerian Kehutanan
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan
5. Kementerian Perindustrian
6. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
7. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan,
- Inpres 6 tahun 2007 tanggal 8 Maret 2007 tentang Kebijakan Percepatan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKMK guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia,
- MoU antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 2007,
- Addendum I MoU Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 14 Februari 2008,
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 5 tahun 2008 tentang Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan bagi UMKMK,
- Perjanjian Kerja Sama antara Bank Pelaksana dengan Lembaga Penjaminan,
- Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan KUR,
- Addendum II MoU Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2010,
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : KEP-07/M.EKON/01/2010 Tentang Penambahan Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat,
- Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : KEP-01/D.I.M.EKON/01/2010 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat,
Prosedur dan Persyaratan Untuk mendapatkan KUR berbeda di tiap Bank Pelaksana. Untuk bisa melihat daftar lengkap prosedur dan persyaratan tersebut silakan klik tautan dibawah ini Bank BRI http://komite-kur.com/bank_bri.asp Bank Mandiri http://komite-kur.com/bank_mandiri.asp Bank BNI http://komite-kur.com/bank_bni.asp Bank BTN http://komite-kur.com/bank_btn.asp Bank Syariah Mandiri http://komite-kur.com/bank_syariah_mandiri.asp Bank Bukopin http://komite-kur.com/index.php?pilih=hal&id=15 Bank Jabar Banten http://komite-kur.com/index.php?pilih=hal&id=18
Prosedur dan Persyaratan Untuk mendapatkan KUR berbeda di tiap Bank Pelaksana. Untuk bisa melihat daftar lengkap prosedur dan persyaratan tersebut silakan klik tautan dibawah ini Bank BRI http://komite-kur.com/bank_bri.asp Bank Mandiri http://komite-kur.com/bank_mandiri.asp Bank BNI http://komite-kur.com/bank_bni.asp Bank BTN http://komite-kur.com/bank_btn.asp Bank Syariah Mandiri http://komite-kur.com/bank_syariah_mandiri.asp Bank Bukopin http://komite-kur.com/index.php?pilih=hal&id=15 Bank Jabar Banten http://komite-kur.com/index.php?pilih=hal&id=18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar