SELAMAT DATANG DI BLOG KEPENGHULUAN TANGGA BATU KEPENGHULUAN TANGGA BATU - ROKAN HILIR: DESA

Wikipedia

Hasil penelusuran

Tampilkan postingan dengan label DESA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DESA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Oktober 2015

PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT NIKAH


 DASAR HUKUM :


- Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang PNBP di lingkungan kementerian agama

SYARAT :
Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),

Logo bumdes tangga batu

Pembangunan Gedung Aula Pertemuan Kepenghuluan Tangga Batu

?max-results=6&alt=json-in-script&callback=recentpostslist\"><\/script>");

Text Widget

Pengikut