SELAMAT DATANG DI BLOG KEPENGHULUAN TANGGA BATU KEPENGHULUAN TANGGA BATU - ROKAN HILIR: AKTA NIKAH

Wikipedia

Hasil penelusuran

Tampilkan postingan dengan label AKTA NIKAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKTA NIKAH. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Oktober 2015

PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT NIKAH


 DASAR HUKUM :


- Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang PNBP di lingkungan kementerian agama

SYARAT :
Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),

Logo bumdes tangga batu

Pembangunan Gedung Aula Pertemuan Kepenghuluan Tangga Batu

?max-results=6&alt=json-in-script&callback=recentpostslist\"><\/script>");

Text Widget

Pengikut