Syarat :
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW
Prosedur
Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur
pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan
pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta
data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP).
Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa
identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan
administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan
mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.
Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:
- Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
- Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
- Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP
dari pemerintah setempat.
- Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan
dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum
pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
- Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan
tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan
menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan
lain-lain.
- Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
- Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
- Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai
dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa
setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar