SELAMAT DATANG DI BLOG KEPENGHULUAN TANGGA BATU KEPENGHULUAN TANGGA BATU - ROKAN HILIR: Februari 2016

Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 06 Februari 2016

Atasi Paceklik, Mendes akan Bangun Lumbung Pangan Desa


JAKARTA – Mengatasi rawan pangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) berencana membangun lumbung pangan desa. Tidak hanya itu, Menteri Marwan juga berencana akan membangun rumah pangan desa.
 “Program lumbung pangan desa ini bagus. Jika ini bisa berjalan, masyarakat tidak akan kekurangan pangan lagi saat musim paceklik,” ujarnya saat menerima kunjungan dari Badan Urusan Logistik (Bulog) di Kantor Kementerian, Kamis (4/2).
Dengan adanya lumbung pangan desa lanjutnya, masyarakat desa akan terhindar dari harga beras yang tinggi. Lebih lanjut ia berharap, lumbung pangan desa tersebut juga bisa membantu ketahanan pangan nasional. 
“Lumbung pangan desa ini fungsinya sebagai cadangan beras, jadi bisa ikut membantu Pemerintah mengatasi kekurangan pasokan beras yang menyebabkan harga beras melambung. Kalau ini berjalan baik, ketahanan pangan dapat dibentuk dari desa-desa,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Djarot Kusumayakti, Direktur Utama Bulog menjelaskan, jika kementerian desa memiliki infrastruktur yang memadai, lumbung pangan desa akan sangat dibutuhkan pada kondisi tertentu. Lumbung pangan desa menurutnya, juga dapat diberdayakan oleh koperasi desa, sehingga mampu membantu perekonomian desa.
“Lumbung padi dapat digunakan dari produksi, proses dan penyimpanan. Begitu panen, akan kami beli, kami proses dan kami simpan. Pada saat tertentu, beras tersebut akan dijual dengan harga yang wajar. Karena saat paceklik, beras di pasar berpotensi mahal,” ujarnya. Baca Berita selanjutnya

PENGUMUMAN BALON PENGHULU TANGGA BATU






PANITIA PEMILIHAN PENGHULU
KECAMATAN TANJUNG MEDAN
TAHUN 2016
Alamat : Jl. Thamrin      Kep. Tangga Batu       Kec. Tanjung Medan   Hp.081371808858

 
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON PENGHULU
NOMOR : 01/UMUM/PBCP-TB/2016

Disampaikan kepada warga Masyarakat Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan bahwa berdasarkan Tata Tertib Pemilian Penghulu Tangga Batu Tahun 2016 Panitia Pemilihan Membuka kesempatan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Penghulu Tangga Batu Periode 2016 s/d 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Waktu pendaftaran mulai tanggal 16 Februari 2016 s/d 24 Februari 2016 setiap jam kerja di Sekretariat Panitia  Pemilian Kepenghuluan Tangga Batu;
2.    Persyaratan umum :
a.  Warga Negara Indonesia;
b.  Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.   Memegang Teguh dan  Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bineka Tunggal Ika;
d.  Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menenga Pertama atau sederajat;
e.  Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima ) tahun pada saat mendaftar;
f.    Bersedia di calonkan menjadi penghulu;
g.  Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Kepenghuluan setempat paling kurang 1 (satu) tahun belum pendaftaran;
h.  Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.    Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5(lima) tahun selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
j.    Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.   Berbadan sehat, dan tidak mengkonsumsi Narkoba melalui tes urine yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit umum yang ditunjuk oleh pemerintah daerah;
l.    Tidak pernah sebagai penghulu selama 3(tiga) kali masa jabatan;
m. Tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik peserta pemilihan umum selam 3(tiga) tahun terakhir;
n.  Bagi penghulu akan berakhir masa jabatannya, dan mencalon kembali untuk periode berikutnya, telah menyampaikan laporan akhir masa jabatan penghulu kepada bupati;
o.  Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri, apabila ditetapkan menjadi calon penghulu;
p.  Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, dan TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD/SWASTA mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang;
q.  Naska visi dan misi calon;
r.    Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
3.     Persyaratan Administrasi
a.  surat pernyataan sebagai Calon Penghulu yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepenghuluan Tangga Batu, ditulis sendiri menggunakan tinta hitam bermaterai cukup masing-masing melampirkan:
1.    Surat keterangan sebagai bukti warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten;
2.    Surat pernyatan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
3.    Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan republic Indonesia dan bhineka tunggal ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
4.    Surat keterangan catatan dari kepolisian yang dikeluarkan oleh polres;
5.    Photo copy Ijazah Pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat Pernyataaan dari pejabat yang berwenang;
6.    Photo copy Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Bertempat Tinggal paling kurang 1(satu) tahun sebelum Pendaftaran dari kepala dusun /rukun tetengga /rukun warga dan Penghulu;
7.    Photo copy akta kelahiran / surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari Bakal Calon yang tidak memiliki Akta Kelahiran ada bukti proses pengurusan akta kelahiran;
8.    Surat  keteranagan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah;
9.    Surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah;
10. Surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan  keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun atau lebih;
11. Surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
12. Surat keterangan dari pemerintah kabupaten dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi penghulu selama 3(tiga) kali masa jabatan;
13. Surat keterangan dari Pejabat Pemerintah dari Kabupaten dan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak menjadi anggota dan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilihan Umum selama 3(tiga) tahun terakhir;
14. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri, apabila ditetapkan menjadi calon penghulu dengan materai cukup;
15. Menyampaikan naskah VISI dan MISI secara tertulis;
16. Pas photo berwarna terbaru, ukuran 4x6 sebanyak 6 Lembar;
17.   Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/SWASTA Melampirkan izin atasan yang berwenang.

b.    hal-hal yang belum jelas dapat dikonfirmasi langsung pada Panitia Pemilihan di Sekretariat Kantor Kepenghuluan Tangga Batu Setiap jam Kerja/ HP. No. 081371808858

Demikian Pengumumam ini kami sampaikan agar menjadi maklum dan terima kasih.

Tangga Batu, 02 Februari 2016
Panitia Pemilihan Penghulu Tangga Batu
Kecamatan Tanjung Medan Tahun 2016


                  KETUA                                                        SEKRETARIS




ADI SULOSO                                        PARGAULAN RITONGA,SPd.I


Diketahui :
Ketua BPK Kepenghuluan Tangga Batu






PAMINPIN SAGALA

Logo bumdes tangga batu

Pembangunan Gedung Aula Pertemuan Kepenghuluan Tangga Batu

?max-results=6&alt=json-in-script&callback=recentpostslist\"><\/script>");

Text Widget

Pengikut