SELAMAT DATANG DI BLOG KEPENGHULUAN TANGGA BATU KEPENGHULUAN TANGGA BATU - ROKAN HILIR: 2015

Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 09 Desember 2015

HASIL FINAL QUICK COUNT KABUPATEN ROKAN HILIR



Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2015, berbagai daerah di Indonesia menggeliat dalam melaksanakan pilkada serentak yang baru pertamakali dilaksanakan di Indonesia, Provinsi Riau Kususnya Kabupaten Rokan Hilir juga menyelenggarakan pesta Demokrasi tersebut.Data Final Hitung Cepat Quick Count.

Hasil quick count Kabupaten Rokan Hilir

  1. Drs. H. Wan Syamsir Yus dan H. Helmi Jazid, SE  : 36.424 suara    : 15,44% suara
  2. H. Suyatno dan Drs. Jamiludin                                : 90.781 suara   : 38,48% suara
  3. H. Syafrudin dan Mohamad Ridwan, S.IP               : 43.228 suara   : 18,32% suara
  4. H. Herman Sani, SH, M.Si dan Taem                      : 65.515 suara   : 27,77% suara

HASIL PILKADA SERENTAK DI KEPENGHULUAN TANGGA BATU





Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2015, berbagai daerah di Indonesia menggeliat dalam melaksanakan pilkada serentak yang baru pertamakali dilaksanakan di Indonesia, Provinsi Riau Kususnya Kabupaten Rokan Hilir juga menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut. di kepenghuluan Tangga Batu  terbagi menjadi 5 TPS, Berikut ini adalah hasil quick count pilkada serentak di Kepenghuluan Tangga Batu:


Hasil quick count di kepenghuluan Tangga Batu

  1. Wan Syamsir Yus - Helmi         : 320 suara    : 29,04% suara
  2. Suyatno-Djamiludin                  : 415 suara   : 37,65% suara
  3. Syafrudin-Mohammad Ridwan : 128 suara   : 11,61% suara
  4. Herman Sani-Taem                    : 239 suara   : 21,69% suara




Jumat, 09 Oktober 2015

WARGA KEPENGHULUAN TANGGA BATU GOTONG ROYONG




Warga Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, melaksanakan kegiatan Jum'at Bersih  agar terciptanya suasana asri di wilayah Kepenghuluan Tangga Batu. dengan cara bergotong Royong memperbaiki jalan dan membersihkan lingkungan.

Jumat, 02 Oktober 2015

PERENCANAAN PEMBANGUNAN WISATA AIR PANAS

Syarat untuk menjadi Transmigran :


Syarat untuk menjadi Transmigran :

  1. Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  4. Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.

MENDAPATKAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)

Kredit Usaha Rakyat adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana. Bank Pelaksana Bank Pelaksana KUR adalah bank yang ikut menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang terdiri dari:

01. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
02. BANK NEGARA INDONESIA (BNI)
03. BANK MANDIRI
04. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
05. BANK SYARIAH MANDIRI (BSM)
06. BANK BUKOPIN
07. BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH (BNI SYARIAH)
dan seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tersebar di Indonesia yaitu:
08. BANK ACEH
09. BANK SUMUT
10. BANK RIAU KEPRI
11. BANK NAGARI
12. BANK JAMBI
 13. BANK SUMSEL BABEL
14. BANK BENGKULU
15. BANK LAMPUNG
16. BANK DKI
17. BANK JABAR BANTEN
18. BANK JATENG
19. BPD DIY
20. BANK JATIM
21. BANK BPD BALI
22. BANK NTB
23. BANK NTT
24. BANK KALBAR
25. BANK KALTENG
26. BANK KALSEL
27. BANK KALTIM
28. BANK SULUT
29. BANK SULTENG
30. BANK SULTRA
31. BANK SULSELBAR
32. BANK MALUKU
33. BANK PAPUA

Perusahaan Penjamin  Perusahaan Penjamin KUR adalah PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) serta perusahaan lainnya yang secara sukarela mengikatkan diri dan tunduk kepada Nota Kesepahaman Bersama  untuk melakukan dan memberikan sebagian penjaminan kredit/pembiayaan secara otomatis bersyarat (conditional automatic cover) kepada Bank Pelaksana. KEMENTERIAN menurut Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKMK merupakan Pelaksana Teknis Program yaitu:
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Pertanian
3. Kementerian Kehutanan
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan
5. Kementerian Perindustrian
6. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
7. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

  • Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan,
  • Inpres 6 tahun 2007 tanggal 8 Maret 2007 tentang Kebijakan Percepatan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKMK guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia,
  • MoU antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 2007, 
  • Addendum I MoU Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 14 Februari 2008,
  • Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 5 tahun 2008 tentang Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan bagi UMKMK, 
  • Perjanjian Kerja Sama antara Bank Pelaksana dengan Lembaga Penjaminan,
  • Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan KUR,
  • Addendum II MoU Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2010, 
  • Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : KEP-07/M.EKON/01/2010 Tentang Penambahan Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat,
  • Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : KEP-01/D.I.M.EKON/01/2010 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat,

Prosedur dan Persyaratan Untuk mendapatkan KUR berbeda di tiap Bank Pelaksana. Untuk bisa melihat daftar lengkap prosedur dan persyaratan tersebut silakan klik tautan dibawah ini Bank BRI http://komite-kur.com/bank_bri.asp Bank Mandiri http://komite-kur.com/bank_mandiri.asp Bank BNI http://komite-kur.com/bank_bni.asp Bank BTN http://komite-kur.com/bank_btn.asp Bank Syariah Mandiri http://komite-kur.com/bank_syariah_mandiri.asp Bank Bukopin http://komite-kur.com/index.php?pilih=hal&id=15 Bank Jabar Banten http://komite-kur.com/index.php?pilih=hal&id=18

Prosedur dan Persyaratan Untuk mendapatkan KUR berbeda di tiap Bank Pelaksana. Untuk bisa melihat daftar lengkap prosedur dan persyaratan tersebut silakan klik tautan dibawah ini Bank BRI http://komite-kur.com/bank_bri.asp Bank Mandiri http://komite-kur.com/bank_mandiri.asp Bank BNI http://komite-kur.com/bank_bni.asp Bank BTN http://komite-kur.com/bank_btn.asp Bank Syariah Mandiri http://komite-kur.com/bank_syariah_mandiri.asp Bank Bukopin http://komite-kur.com/index.php?pilih=hal&id=15 Bank Jabar Banten http://komite-kur.com/index.php?pilih=hal&id=18

NPWP

 
SYARAT :

Yang Wajib Mendaftarkan Diri

Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
  • Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
  1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;

PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT NIKAH


 DASAR HUKUM :


- Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang PNBP di lingkungan kementerian agama

SYARAT :
Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),

PERSYARATAN PENGURUSAN e-KTP

 
Syarat :

Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW
Prosedur
Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa

PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN


Mengapa setiap orang perlu memiliki Akta kelahiran? Bukti sah mengenai identitas diri (seperti  nama,jenis kelamin,tempat dan tanggal lahir serta Kewarganegaraan), hubungan keperdataan antara anak dengan orang tua yang diperlukan sebagai berikut:
PERSYARATAN PENCATATAN KELAHIRAN WNI DI KAPAL LAUT ATAU PESAWAT TERBANG
  • Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/ kapten pesawat
  • KTP orang tua
  • Foto copy Paspor RI orang tua

PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU KELUARGA

Kartu Keluarga (KK) Merupakan Kartu data Kepala Keluarga dan semua Anggota Keluarga yang masih dalam tanggungan |Kepala Keluarga. Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus Kartu Keluarga(KK), Bagi yang sudah
  1. Surat pengantar dari Kepala Lingkungan
  2. Kartu keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin Menetap yang habis masa berlakunya
  3. Fotocopy Akta Perkawinan

Logo bumdes tangga batu

Pembangunan Gedung Aula Pertemuan Kepenghuluan Tangga Batu

?max-results=6&alt=json-in-script&callback=recentpostslist\"><\/script>");

Text Widget

Pengikut