Kredit Usaha Rakyat adalah kredit/pembiayaan
yang diberikan oleh perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Koperasi (UMKMK) yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya adalah
usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan
untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses
KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain:
pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa
keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung,
maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor
Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih
mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga
dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses
KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui
kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.
Bank Pelaksana Bank Pelaksana KUR adalah bank yang ikut menandatangani
Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada
Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang terdiri dari:
01. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
02. BANK NEGARA INDONESIA (BNI)
03.
BANK MANDIRI
04. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
05. BANK SYARIAH MANDIRI
(BSM)
06. BANK BUKOPIN
07. BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH (BNI SYARIAH)
dan seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tersebar di Indonesia
yaitu:
08. BANK ACEH
09. BANK SUMUT
10. BANK RIAU KEPRI
11. BANK
NAGARI
12. BANK JAMBI
13. BANK SUMSEL BABEL
14. BANK BENGKULU
15. BANK
LAMPUNG
16. BANK DKI
17. BANK JABAR BANTEN
18. BANK JATENG
19. BPD
DIY
20. BANK JATIM
21. BANK BPD BALI
22. BANK NTB
23. BANK NTT
24. BANK
KALBAR
25. BANK KALTENG
26. BANK KALSEL
27. BANK KALTIM
28. BANK
SULUT
29. BANK SULTENG
30. BANK SULTRA
31. BANK SULSELBAR
32. BANK
MALUKU
33. BANK PAPUA
Perusahaan Penjamin Perusahaan Penjamin KUR
adalah PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) dan
Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) serta
perusahaan lainnya yang secara sukarela mengikatkan diri dan tunduk
kepada Nota Kesepahaman Bersama untuk melakukan dan memberikan sebagian
penjaminan kredit/pembiayaan secara otomatis bersyarat (conditional
automatic cover) kepada Bank Pelaksana. KEMENTERIAN menurut Nota
Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKMK
merupakan Pelaksana Teknis Program yaitu:
1. Kementerian Keuangan
2.
Kementerian Pertanian
3. Kementerian Kehutanan
4. Kementerian Kelautan
dan Perikanan
5. Kementerian Perindustrian
6. Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah
7. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan,
- Inpres 6 tahun 2007 tanggal 8 Maret 2007 tentang Kebijakan
Percepatan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKMK guna meningkatkan
pertumbuhan ekonomi Indonesia,
- MoU antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 2007,
- Addendum I MoU Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 14 Februari 2008,
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 5 tahun
2008 tentang Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan bagi UMKMK,
- Perjanjian Kerja Sama antara Bank Pelaksana dengan Lembaga Penjaminan,
- Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan KUR,
- Addendum II MoU Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari 2010,
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor :
KEP-07/M.EKON/01/2010 Tentang Penambahan Bank Pelaksana Kredit Usaha
Rakyat,
- Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor :
KEP-01/D.I.M.EKON/01/2010 tentang Standar Operasional dan Prosedur
Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat,
Syarat
Prosedur dan Persyaratan Untuk mendapatkan KUR
berbeda di tiap Bank Pelaksana. Untuk bisa melihat daftar lengkap
prosedur dan persyaratan tersebut silakan klik tautan dibawah ini Bank
BRI http://komite-kur.com/bank_bri.asp Bank Mandiri
http://komite-kur.com/bank_mandiri.asp Bank BNI
http://komite-kur.com/bank_bni.asp Bank BTN
http://komite-kur.com/bank_btn.asp Bank Syariah Mandiri
http://komite-kur.com/bank_syariah_mandiri.asp Bank Bukopin
http://komite-kur.com/index.php?pilih=hal&id=15 Bank Jabar Banten
http://komite-kur.com/index.php?pilih=hal&id=18
Prosedur
Prosedur dan Persyaratan Untuk mendapatkan KUR
berbeda di tiap Bank Pelaksana. Untuk bisa melihat daftar lengkap
prosedur dan persyaratan tersebut silakan klik tautan dibawah ini Bank
BRI http://komite-kur.com/bank_bri.asp Bank Mandiri
http://komite-kur.com/bank_mandiri.asp Bank BNI
http://komite-kur.com/bank_bni.asp Bank BTN
http://komite-kur.com/bank_btn.asp Bank Syariah Mandiri
http://komite-kur.com/bank_syariah_mandiri.asp Bank Bukopin
http://komite-kur.com/index.php?pilih=hal&id=15 Bank Jabar Banten
http://komite-kur.com/index.php?pilih=hal&id=18