SELAMAT DATANG DI BLOG KEPENGHULUAN TANGGA BATU KEPENGHULUAN TANGGA BATU - ROKAN HILIR

Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 07 Maret 2018

Struktur RT. dan RW. Kepenghuluan Tangga Batu


RT dan RW di Indonesia – Tugas – Fungsi – Hak dan Kewajiban

RT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa.

Setelah kita mengetahui penjelasan mengenai RT dan RW. kita akan menjelaskan mengenai fungsi RT dan RW yang berperan dalam ketertiban masyarakat sekitar.
Tugas Pokok

Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut

Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :

a. Tugas :

Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi :

Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
Mengurus fasilitas masyarakat
Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan

c. Hak :

Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
Memilih dan dipilih sebagai pengurus
Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan

Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan

Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.

Berikut adalah penjelasannya :

1. Hak anggota RT dan RW

Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW

2. Kewajiban anggota RT dan RW

Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT
3. Kepengurusan RT dan RW

RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

4. Tujuan pembentukan RT dan RW

Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :

Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada

Selain kita sudah mengetahui mengenai fungsi, tugas, dan hak menjadi RT dan RW, kita juga bisa mendapatkan informasi lain mengenai RT dan RW yang tak banyak semua orang mengetahui apa saja informasi lain yang ada pada RT dan RW.


SYARAT MENJADI RT/RW, Yaitu :
1. WNI
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Taat kepada UUD 1945 serta Pancasila
4. Taat kepada negara dan pemerintah
5. Tidak pernah memiliki keterlibatan kepada organisasi terlarang
6. Memiliki perilaku yang baik, jujur, tegas, adil, serta berwibawa
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Dapat membaca dan menulis
9. Tidak memiliki permasalahan yang berkaitan dengan lembaga hukum
10. Telah tinggal dalam wilayah tersebut selama minimal 6 bulan secara berkelanjutan
11. Terdaftar pada KK dan berusia 17 tahun ke atas atau pernah menikah dan memenuhi syarat di atas
12. Ketua dan sekretaris RT bukan merupakan ketua maupun sekretaris RW

Senin, 26 Februari 2018

Logo BUMKep Kepenghuluan Tangga Batu

Logo BUMKep Kepenghuluan Tangga Batu, Sejak di bentuk pada tanggal 10 Desember 2016.
Resmi telah diluncurkan.
Dengan direktur BUMKep Misliani.

LOGO DAN ARTI

1.Garis biru dengan lima sudut yang berarti pendirian Bumkep berlandaskan Pancasila dan taat
kepada UUD 1945 serta dengan keyakinan, keseriusan dan kepercayaan.

2.Kedua tangan yang terbuka keatas melambangkan sikap kegotongroyongan serta kerja keras
BumKep dan selalu siap membantu dalam mensejahterakan masyarakat.

3.Tulisan BumKep yang melengkung yang berarti kepatuhan dan ketaatan pengurus BumKep
terhadap aturan dan peraturan pemerintahan kepenghuluan serta memperjelas arti dari
BumKep itu sendiri.

4.Pita Hijau dengan dua bintang dan tulisan “TANGGA BATU MANDIRI” yang berarti memperjelas
status Bumkep itu sendiri yang diharapkan mampu berkembang dan maju serta mandiri

5.Dua buah bunga dikanan dan dikiri melambangkan keindahan, kerukunan dan sinergi BumKep
dan Masyarakat.

6.Pita Merah melambangkan keharmonisan, dan kerjasama

7.Padi dan kapas melambangkan keadilan dan kesejahteraan.

Visual Warna :

- Warna Merah dan Putih, merah berarti semangat, keberanian dan gairah sedangkan Putih
berarti kesucian, kebersihan dan kemurnian. Merah-Putih juga melambangkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Warna Biru memiliki makna ketenangan, keyakinan, keseriusan dan kepercayaan.
- Warna Kuning memiliki makna kegembiraan, optimis dan kreatif.
- Warna Coklat memiliki makna kenyamanan dan kesederhanaan.
- Warna Hitam memiliki makna elegan dan serta memberikan kesan kekuatan.
- Warna Hijau memiliki makna harmoni, kesegaran, kesuburan dan sumber kehidupan.



Minggu, 12 Maret 2017

MUSYAWARAH KEPENGHULUAN TANGGA BATU

Musyawarah Kepenghuluan Tangga Batu di Pimpin langsung oleh Datuk Penghulu Tangga Batu, tentang Penerapan kerja Aparatur pemerintah yang di hadiri oleh Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW), Kepala Dusun, sekdes, Kaur, dan BPK dan anggota.



Rabu, 01 Maret 2017

BUMDes sebagai Program Prioritas Kementerian Desa PDTT

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa/ BUMDes) menjadi salah satu program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun 2017 di samping 3 program lainnya, yakni One Village One Product (Satu Desa Satu Produk); Embung Desa; dan Sarana Olahraga. Melalui BUMDes, masyarakat desa didorong untuk mengelola ekonomi secara otonom.
Berdirinya BUMDes pada setiap desa harus berdasarkan dari hasil musyawarah desa. Unsur musyawarah desa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan tani dan seluruh unsur masyarakat desa lainnya. Pendirian BUMDes seyogyanya sesuai dengan kebutuhan, kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
Salah satu hal penting yang harus menjadi pertimbangan dalam mendirikan BUMDes, bahwa jenis usaha yang dipilih BUMDes tidak diperbolehkan mengancam kegiatan ekonomi masyarakat desa. Kehadiran BUMDes harus mampu menampung, mengkonsolidasi, dan mewadahi kegiatan usaha ekonomi desa.

Minggu, 17 Juli 2016

HASIL SEMENTARA QUICK COUNT KEPENGHULUAN TANGGA BATU KECAMATAN TANJUNG MEDAN KABUPATEN ROKAN HILIR




Pemilihan Penghulu (Pilpeng)  serentak di kabupaten Rokan Hilir digelar pada hari ini Minggu 17 Juli 2016, berbagai daerah di Kabupaten Rokan Hilir  melaksanakan Pilpeng  serentak Khususnya di Kecamatan Tanjung Medan Kepenghuluan Tangga Batu, alhamduliillah dilaksanakan Aman dan tertib. Data  sementara Quick Count untuk Kepenghuluan Tangga Batu.

Hasil quick count Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung medan Kabupaten Rokan Hilir :


  1. MUKHLISIN SIAGIAN                                                 : 502 suara       : 40,74  % suara
  2. MUKIJAN                                                                   : 255 suara       : 20,69 % suara
  3. YUSUF                                                                       : 475 suara      : 38,55 % suara

Selasa, 12 April 2016

CALON PENGHULU TANGGA BATU

Panitia Pemilihan Calon Penghulu Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Menetapkan Calon Penghu Tangga Batu dan mencabut Nomor Urut untuk masing-masing Calon.



Nama Sesuai Dengan Nomor Urut Calon Penghulu Tangga Batu
1. MUKHLISIN SIAGIAN
2. MUKIJAN
3. YUSUF


Sabtu, 06 Februari 2016

Atasi Paceklik, Mendes akan Bangun Lumbung Pangan Desa


JAKARTA – Mengatasi rawan pangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) berencana membangun lumbung pangan desa. Tidak hanya itu, Menteri Marwan juga berencana akan membangun rumah pangan desa.
 “Program lumbung pangan desa ini bagus. Jika ini bisa berjalan, masyarakat tidak akan kekurangan pangan lagi saat musim paceklik,” ujarnya saat menerima kunjungan dari Badan Urusan Logistik (Bulog) di Kantor Kementerian, Kamis (4/2).
Dengan adanya lumbung pangan desa lanjutnya, masyarakat desa akan terhindar dari harga beras yang tinggi. Lebih lanjut ia berharap, lumbung pangan desa tersebut juga bisa membantu ketahanan pangan nasional. 
“Lumbung pangan desa ini fungsinya sebagai cadangan beras, jadi bisa ikut membantu Pemerintah mengatasi kekurangan pasokan beras yang menyebabkan harga beras melambung. Kalau ini berjalan baik, ketahanan pangan dapat dibentuk dari desa-desa,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Djarot Kusumayakti, Direktur Utama Bulog menjelaskan, jika kementerian desa memiliki infrastruktur yang memadai, lumbung pangan desa akan sangat dibutuhkan pada kondisi tertentu. Lumbung pangan desa menurutnya, juga dapat diberdayakan oleh koperasi desa, sehingga mampu membantu perekonomian desa.
“Lumbung padi dapat digunakan dari produksi, proses dan penyimpanan. Begitu panen, akan kami beli, kami proses dan kami simpan. Pada saat tertentu, beras tersebut akan dijual dengan harga yang wajar. Karena saat paceklik, beras di pasar berpotensi mahal,” ujarnya. Baca Berita selanjutnya

PENGUMUMAN BALON PENGHULU TANGGA BATU






PANITIA PEMILIHAN PENGHULU
KECAMATAN TANJUNG MEDAN
TAHUN 2016
Alamat : Jl. Thamrin      Kep. Tangga Batu       Kec. Tanjung Medan   Hp.081371808858

 
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON PENGHULU
NOMOR : 01/UMUM/PBCP-TB/2016

Disampaikan kepada warga Masyarakat Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan bahwa berdasarkan Tata Tertib Pemilian Penghulu Tangga Batu Tahun 2016 Panitia Pemilihan Membuka kesempatan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Penghulu Tangga Batu Periode 2016 s/d 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Waktu pendaftaran mulai tanggal 16 Februari 2016 s/d 24 Februari 2016 setiap jam kerja di Sekretariat Panitia  Pemilian Kepenghuluan Tangga Batu;
2.    Persyaratan umum :
a.  Warga Negara Indonesia;
b.  Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.   Memegang Teguh dan  Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bineka Tunggal Ika;
d.  Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menenga Pertama atau sederajat;
e.  Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima ) tahun pada saat mendaftar;
f.    Bersedia di calonkan menjadi penghulu;
g.  Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Kepenghuluan setempat paling kurang 1 (satu) tahun belum pendaftaran;
h.  Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.    Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5(lima) tahun selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
j.    Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.   Berbadan sehat, dan tidak mengkonsumsi Narkoba melalui tes urine yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit umum yang ditunjuk oleh pemerintah daerah;
l.    Tidak pernah sebagai penghulu selama 3(tiga) kali masa jabatan;
m. Tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik peserta pemilihan umum selam 3(tiga) tahun terakhir;
n.  Bagi penghulu akan berakhir masa jabatannya, dan mencalon kembali untuk periode berikutnya, telah menyampaikan laporan akhir masa jabatan penghulu kepada bupati;
o.  Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri, apabila ditetapkan menjadi calon penghulu;
p.  Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, dan TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD/SWASTA mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang;
q.  Naska visi dan misi calon;
r.    Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
3.     Persyaratan Administrasi
a.  surat pernyataan sebagai Calon Penghulu yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kepenghuluan Tangga Batu, ditulis sendiri menggunakan tinta hitam bermaterai cukup masing-masing melampirkan:
1.    Surat keterangan sebagai bukti warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten;
2.    Surat pernyatan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
3.    Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan republic Indonesia dan bhineka tunggal ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
4.    Surat keterangan catatan dari kepolisian yang dikeluarkan oleh polres;
5.    Photo copy Ijazah Pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat Pernyataaan dari pejabat yang berwenang;
6.    Photo copy Kartu Tanda Penduduk dan Surat Keterangan Bertempat Tinggal paling kurang 1(satu) tahun sebelum Pendaftaran dari kepala dusun /rukun tetengga /rukun warga dan Penghulu;
7.    Photo copy akta kelahiran / surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dari Bakal Calon yang tidak memiliki Akta Kelahiran ada bukti proses pengurusan akta kelahiran;
8.    Surat  keteranagan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah;
9.    Surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah;
10. Surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan  keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun atau lebih;
11. Surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
12. Surat keterangan dari pemerintah kabupaten dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi penghulu selama 3(tiga) kali masa jabatan;
13. Surat keterangan dari Pejabat Pemerintah dari Kabupaten dan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak menjadi anggota dan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilihan Umum selama 3(tiga) tahun terakhir;
14. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri, apabila ditetapkan menjadi calon penghulu dengan materai cukup;
15. Menyampaikan naskah VISI dan MISI secara tertulis;
16. Pas photo berwarna terbaru, ukuran 4x6 sebanyak 6 Lembar;
17.   Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/SWASTA Melampirkan izin atasan yang berwenang.

b.    hal-hal yang belum jelas dapat dikonfirmasi langsung pada Panitia Pemilihan di Sekretariat Kantor Kepenghuluan Tangga Batu Setiap jam Kerja/ HP. No. 081371808858

Demikian Pengumumam ini kami sampaikan agar menjadi maklum dan terima kasih.

Tangga Batu, 02 Februari 2016
Panitia Pemilihan Penghulu Tangga Batu
Kecamatan Tanjung Medan Tahun 2016


                  KETUA                                                        SEKRETARIS




ADI SULOSO                                        PARGAULAN RITONGA,SPd.I


Diketahui :
Ketua BPK Kepenghuluan Tangga Batu






PAMINPIN SAGALA

Logo bumdes tangga batu

Pembangunan Gedung Aula Pertemuan Kepenghuluan Tangga Batu

?max-results=6&alt=json-in-script&callback=recentpostslist\"><\/script>");

Text Widget

Pengikut