Pusat Informasi Layanan Masyarakat - Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir - Provinsi Riau
Wikipedia
Hasil penelusuran
Rabu, 14 Maret 2018
Rabu, 07 Maret 2018
Struktur RT. dan RW. Kepenghuluan Tangga Batu
RT dan RW di Indonesia – Tugas – Fungsi – Hak dan Kewajiban
RT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa.
Setelah kita mengetahui penjelasan mengenai RT dan RW. kita akan menjelaskan mengenai fungsi RT dan RW yang berperan dalam ketertiban masyarakat sekitar.
Tugas Pokok
Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut
Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :
a. Tugas :
Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala
b. Fungsi :
Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
Mengurus fasilitas masyarakat
Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan
c. Hak :
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
Memilih dan dipilih sebagai pengurus
Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan
Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan
Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.
Berikut adalah penjelasannya :
1. Hak anggota RT dan RW
Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW
2. Kewajiban anggota RT dan RW
Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT
3. Kepengurusan RT dan RW
RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan
4. Tujuan pembentukan RT dan RW
Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada
Selain kita sudah mengetahui mengenai fungsi, tugas, dan hak menjadi RT dan RW, kita juga bisa mendapatkan informasi lain mengenai RT dan RW yang tak banyak semua orang mengetahui apa saja informasi lain yang ada pada RT dan RW.
SYARAT MENJADI RT/RW, Yaitu :
1. WNI
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Taat kepada UUD 1945 serta Pancasila
4. Taat kepada negara dan pemerintah
5. Tidak pernah memiliki keterlibatan kepada organisasi terlarang
6. Memiliki perilaku yang baik, jujur, tegas, adil, serta berwibawa
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Dapat membaca dan menulis
9. Tidak memiliki permasalahan yang berkaitan dengan lembaga hukum
10. Telah tinggal dalam wilayah tersebut selama minimal 6 bulan secara berkelanjutan
11. Terdaftar pada KK dan berusia 17 tahun ke atas atau pernah menikah dan memenuhi syarat di atas
12. Ketua dan sekretaris RT bukan merupakan ketua maupun sekretaris RW
Senin, 26 Februari 2018
Logo BUMKep Kepenghuluan Tangga Batu
Logo BUMKep Kepenghuluan Tangga Batu, Sejak di bentuk pada tanggal 10 Desember 2016.
Resmi telah diluncurkan.
Dengan direktur BUMKep Misliani.
LOGO DAN ARTI
1.Garis biru dengan lima sudut yang berarti pendirian Bumkep berlandaskan Pancasila dan taat
kepada UUD 1945 serta dengan keyakinan, keseriusan dan kepercayaan.
2.Kedua tangan yang terbuka keatas melambangkan sikap kegotongroyongan serta kerja keras
BumKep dan selalu siap membantu dalam mensejahterakan masyarakat.
3.Tulisan BumKep yang melengkung yang berarti kepatuhan dan ketaatan pengurus BumKep
terhadap aturan dan peraturan pemerintahan kepenghuluan serta memperjelas arti dari
BumKep itu sendiri.
4.Pita Hijau dengan dua bintang dan tulisan “TANGGA BATU MANDIRI” yang berarti memperjelas
status Bumkep itu sendiri yang diharapkan mampu berkembang dan maju serta mandiri
5.Dua buah bunga dikanan dan dikiri melambangkan keindahan, kerukunan dan sinergi BumKep
dan Masyarakat.
6.Pita Merah melambangkan keharmonisan, dan kerjasama
7.Padi dan kapas melambangkan keadilan dan kesejahteraan.
Visual Warna :
- Warna Merah dan Putih, merah berarti semangat, keberanian dan gairah sedangkan Putih
berarti kesucian, kebersihan dan kemurnian. Merah-Putih juga melambangkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Warna Biru memiliki makna ketenangan, keyakinan, keseriusan dan kepercayaan.
- Warna Kuning memiliki makna kegembiraan, optimis dan kreatif.
- Warna Coklat memiliki makna kenyamanan dan kesederhanaan.
- Warna Hitam memiliki makna elegan dan serta memberikan kesan kekuatan.
- Warna Hijau memiliki makna harmoni, kesegaran, kesuburan dan sumber kehidupan.
Resmi telah diluncurkan.
Dengan direktur BUMKep Misliani.
LOGO DAN ARTI
1.Garis biru dengan lima sudut yang berarti pendirian Bumkep berlandaskan Pancasila dan taat
kepada UUD 1945 serta dengan keyakinan, keseriusan dan kepercayaan.
2.Kedua tangan yang terbuka keatas melambangkan sikap kegotongroyongan serta kerja keras
BumKep dan selalu siap membantu dalam mensejahterakan masyarakat.
3.Tulisan BumKep yang melengkung yang berarti kepatuhan dan ketaatan pengurus BumKep
terhadap aturan dan peraturan pemerintahan kepenghuluan serta memperjelas arti dari
BumKep itu sendiri.
4.Pita Hijau dengan dua bintang dan tulisan “TANGGA BATU MANDIRI” yang berarti memperjelas
status Bumkep itu sendiri yang diharapkan mampu berkembang dan maju serta mandiri
5.Dua buah bunga dikanan dan dikiri melambangkan keindahan, kerukunan dan sinergi BumKep
dan Masyarakat.
6.Pita Merah melambangkan keharmonisan, dan kerjasama
7.Padi dan kapas melambangkan keadilan dan kesejahteraan.
Visual Warna :
- Warna Merah dan Putih, merah berarti semangat, keberanian dan gairah sedangkan Putih
berarti kesucian, kebersihan dan kemurnian. Merah-Putih juga melambangkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Warna Biru memiliki makna ketenangan, keyakinan, keseriusan dan kepercayaan.
- Warna Kuning memiliki makna kegembiraan, optimis dan kreatif.
- Warna Coklat memiliki makna kenyamanan dan kesederhanaan.
- Warna Hitam memiliki makna elegan dan serta memberikan kesan kekuatan.
- Warna Hijau memiliki makna harmoni, kesegaran, kesuburan dan sumber kehidupan.
Langganan:
Postingan (Atom)
Logo bumdes tangga batu
-
Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak di kabupaten Rokan Hilir digelar pada hari ini Minggu 17 Juli 2016, berbagai daerah di Kabup...
-
SYARAT : Yang Wajib Mendaftarkan Diri Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan ...
!-end>!-my>